Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Rokan Hulu Resmi Dilaporkan LSM KOREK ke Polda Riau
Pekannaru (Riau), LPC
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mapolda Riau, Jumat (13/02/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dari fraksi PDI-Perjuangan berinisial DS.
?Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan investigasi mendalam dan menemukan bukti kuat adanya ketidakabsahan dokumen pendidikan yang digunakan terlapor saat mendaftar pada Pemilu legislatif lalu.
?"Hari ini kami resmi melaporkan oknum Anggota DPRD Rohul berinisial DS ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami menduga ijazah SMA yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan adalah palsu atau tidak sah," ujar Miswan di halaman Mapolda Riau.
?Bukti Kesaksian Rekan Seangkatan
Laporan ini diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan bermeterai dari saksi-saksi kunci yang merupakan siswa asli di sekolah yang diklaim oleh terlapor, yakni SMA Persiapan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
?Berdasarkan keterangan saksi, pada tahun kelulusan 1993, sekolah tersebut hanya memiliki satu kelas dengan total 17 siswa. Para saksi menyatakan bahwa nama terlapor tidak pernah terdaftar dan tidak pernah lulus bersama mereka.
?"Saksi-saksi menyatakan hanya ada 17 orang dalam satu kelas saat itu, dan nama yang bersangkutan tidak ada di sana. Ini adalah pembohongan publik dan pelanggaran hukum yang serius," tambah Darbi, Sekretaris DPW LSM KOREK.
?Tuntutan Hukum
LSM KOREK mendesak Kapolda Riau untuk segera memproses laporan ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
?"Jika terbukti, kami meminta penyelenggara Pemilu dan partai terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Marwah lembaga legislatif harus dijaga dari oknum yang menghalalkan segala cara," tegas Miswan menutup keterangannya.
?Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM KOREK telah menyerahkan seluruh berkas bukti ke bagian SPKT Polda Riau untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.***
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanu.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Belawan (Sumut), LPCRespons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan .
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam
Belawan (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui unit I P.
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN
Tebing Tinggi (Sumut), LPCTim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres .
Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika
Labura (Sumut), LPCPolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat m.








